Senin,
29 Juni 2015 | 06:58 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Ibu angkat Engeline, (8), Margriet
Christina Megawe, (60), sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline,
tim kuasa hukum Agus Tay Hamba May (25) yang lebih dulu jadi tersangka akan
melakukan sejumlah strategi.
Salah
satu kuasa hukum Agus yang bernaung dengan Hotman Paris Hutapea, Habisan
Sihombing menyampaikan bahwa Hotman Paris akan bertemu dengan Agus dan Ibu
kandungnya yang saat ini berada di Bali.
Haposan
juga menerangkan bahwa selain bertemu dengan Agus dan ibu kandungnya, Hotman
juga akan bertemu dengan orang tua kandung Engeline yaitu Hamidah. Selain itu
langkah cepat yang diambil salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap
Agus selama menjalani pemeriksaan tambahan dan meminta hasil dari penyidikan
kepolisian agar terungkap dengan jelas.
"Nanti
juga akan menemui orang tua kandung adik kita, Engeline, dan juga mendampingi
pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Agus, disana kami akan meminta secara
detail, secara mendalam, semua diungkap agar ketahuan motif yang dilakukan oleh
Ibu Margriet," tambahnya.
Agus
adalah pembantu tersangka Margriet yang menurut pengakuannya kepada penyidik
bahwa dirinya tidak membunuh Engeline tapi disuruh Margriet mengubur di
pekarangan rumahnya dengan imbalan uang Rp 200 juta. Lubang yang sebelumnya
sudah ada di pekarangan rumah Margriet sedikit digali lagi untuk bisa
memasukkan tubuh Engeline.
Agus
dijadikan tersangka karena dalam jenasah Engeline ditemukan pakaiannya dan alat
bukti lain yang menjadikan dirinya tersangka sejak ditemukan jenasah Engeline
pada 10Juni 2015 lalu.
Kemarin,
Minggu (28/6) polisi menetapkan ibu angkat Engeline sebagai tersangka
pembunuhan dengan tiga alat bukti yaitu keterangan Agus, hasil forensik dan
olah Tempat Kejadian Perkara.
Sumber :
www.kompas.com
Penulis
|
:
Kontributor Denpasar, Sri Lestari
|
Editor
|
:
Fidel Ali Permana
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar