BALI, KOMPAS.com - Setelah melalui proses panjang untuk
mencari tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline, Kepolisian Daerah Bali,
akhirnya membuat menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe, sebagai
tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline Megawe, Minggu (28/6/2015).
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh
pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
Apalagi setelah pengakuan mengejutkan dari tersangka Agus, jika pembunuhnya
adalah wanita berinisial M.
Berikut ringkasan keterangan sejumlah para saksi dan pengakuan Agus yang
berhasil dihimpun oleh Tribun Bali:
1. Pengakuan tersangka Agustinus Tai, pembantu Margriet
Agus membuat pengakuan terbaru selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali Rabu
(17/6/2015) lalu. Agus mengatakan, pembunuh Engeline bukanlah dirinya melainkan
seorang ibu dengan inisial M.
Dalam keterangan terbaru, yang melakukan pembunuhan adalah ibu M dengan tempat
kejadian di kamar Ibu M. Agus hanya membantu membungkus Engeline setelah
meninggal, mengambil boneka, mengangkat dan menguburkannya atas perintah ibu M
Pembunuhan
Engeline dilakukan pada hari Sabtu 16 Mei 2015. Agus diperintah untuk
merahasiakan pembunuhan tersebut dengan janji imbalan Rp 200 juta.
Sabtu
16 Mei itu, pukul 10.00 Wita, Agus mendengar Engeline berteriak “Mama jangan
pukul saya”.
Agus
dipanggil M dari dalam kamar dan melihat kondisi Engeline terkulai lemah di
lantai. Agus sempat diperintahkan M untuk membuka baju Agus dan ditaruh di dada
Engeline. Agus sebetulnya disuruh memperkosa, tapi Agus tidak mau. Agus takut
terhadap ancaman jika rahasia itu terbongkar, Agus akan dibunuh.
2. Saksi Dewa Raka, satpam penjaga rumah Margriet
Dewa Raka curiga saat ia bekerja enam hari di rumah Margriet (Pada tanggal 4
Juni hingga 10 Juni, tepat saat korban Engeline C Megawe ditemukan) siapapun tidak
diperkenankan masuk.
Pada tanggal 5 Juni, Dewa Raka mendampingi anggota Polresta Denpasar melakukan
pemeriksaan di halaman belakang rumah Margriet mulai curiga dengan bau yang
cukup menyengat di antara pohon pisang dan kandang ayam. Menurut pengakuannya,
bau itu bukan bau kotoran ayam.
3. Saksi Franky A Marinka, pria yang pernah bekerja di rumah
Margriet untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan ayam
Saksi
memperagakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet terhadap Engeline
pada Maret 2015 silam. Kejadian itu dilakukan Margriet saat Franky menempati
rumah itu dari Desember 2014 hingga Maret 2015 atau dua minggu sebelum Franky
balik ke Kalimantan.
Dari
pengakuannya, Margriet menyeret dan memukul Engeline menggunakan bambu
sepanjang 1 meter. Margriet selalu memarahi, membentak, memukul bagian kaki,
bagian badan, dan menjambak rambut Engeline karena dianggap tidak mengerjakan
tugas, seperti disuruh ngepel, menyapu, kasih makan ayam
4. Saksi Rahmat Handono, pria yang kost di rumah Margriet Ch Megawe
selama tiga tahun.
Saksi pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan. Tanah itu merupakan tanah
yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum
pembunuhan. (*)
Sumber : www.kompas.com
Editor
|
:
Fidel Ali Permana
|
Sumber
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar